Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pihaknya akan segera mengadakan pembahasan mengenai jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Rifqi menegaskan Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ungkap Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adapun opsi pertama, adalah pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih setelah seluruh putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.
Sementara itu, opsi kedua adalah pelantikan serentak yang hanya mencakup kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK.
Untuk pelantikan gubernur dikatakan Rifqi, akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur jadwal tersebut.
Namun, Rifqi mengaku adanya dilema hukum dalam proses ini. Putusan MK No. 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilakukan setelah semua sengketa di MK selesai, kecuali dalam kasus pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang yang mendesak.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menetapkan tahapan pelantikan sebagai konsekuensi dari penetapan hasil oleh KPU, yang sudah diatur dalam jadwal tertentu.
“Dilema muncul karena jika menunggu putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, ada kemungkinan melanggar ketentuan dalam undang-undang ini,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu. (r5/ayu/rdn)