Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Kapan? Ini Jawaban Komisi II DPR

×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Kapan? Ini Jawaban Komisi II DPR

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut akan segera memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pihaknya akan segera mengadakan pembahasan mengenai jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Rifqi menegaskan Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah terpilih.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ungkap Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Berita Terkait:  Soal Penghapusan Tenaga Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Adapun opsi pertama, adalah pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih setelah seluruh putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.

Sementara itu, opsi kedua adalah pelantikan serentak yang hanya mencakup kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK.

Berita Terkait:  Masa Kampanye Pemilu 75 Hari Disepakati dengan Catatan

Untuk pelantikan gubernur dikatakan Rifqi, akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur jadwal tersebut.

Namun, Rifqi mengaku adanya dilema hukum dalam proses ini. Putusan MK No. 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilakukan setelah semua sengketa di MK selesai, kecuali dalam kasus pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang yang mendesak.

Berita Terkait:  Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Terealisasi Paling Lama November

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menetapkan tahapan pelantikan sebagai konsekuensi dari penetapan hasil oleh KPU, yang sudah diatur dalam jadwal tertentu.

“Dilema muncul karena jika menunggu putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, ada kemungkinan melanggar ketentuan dalam undang-undang ini,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu. (r5/ayu/rdn)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca