Suarapena.com, BANDUNG – Sebanyak 2,7 juta butir obat keras hasil sitaan dari berbagai kasus peredaran ilegal dimusnahkan oleh Polrestabes Bandung, Kamis (23/10/2025). Aksi tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang kian meresahkan masyarakat, khususnya kalangan muda.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, hingga Balai POM. Dua metode digunakan dalam proses pemusnahan: pembakaran dan perendaman dengan cairan asam sulfat, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan besar ini. Ia menilai langkah tersebut bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga penerapan nilai moral dan religius dalam menjaga keamanan kota.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah, man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih — barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan, lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan, jumlah yang mencerminkan perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat.
“Ini bukan sekadar angka. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap anak-anak kita agar tak terseret dalam lingkaran gelap obat ilegal,” tambahnya.
Pemkot Bandung, lanjut Erwin, akan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran obat ilegal dari sisi tenaga, fasilitas, dan kebijakan lintas instansi.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum. Ini tanggung jawab moral bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung ternyata mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu ditemukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro — ini obat yang sering disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” jelasnya.
Menurut Budi, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar.
“Barang bukti ini kami musnahkan agar tak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan. Ini komitmen kami untuk menjaga Bandung tetap aman,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya membeberkan bahwa sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial I.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410 ribu butir dan 32 dus Double Y dengan total 1,024 juta butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” ungkap Agah.
Selain itu, turut dimusnahkan pula berbagai jenis obat keras lain, seperti Trihexyphenidyl: 468.500 butir, Tramadol: 455.000 butir, Double Y: 81.600 butir, Dextro: 22.000 butir, Hexymer: 227.000 butir, dan Dexa: 17.600 butir.
Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Penandatanganan berita acara bersama menjadi simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Langkah tegas Polrestabes Bandung ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat ilegal, sekaligus pengingat bagi masyarakat akan bahaya obat keras yang sering dianggap remeh.
Dengan pemusnahan jutaan butir obat terlarang ini, Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga masa depan generasi mudanya, agar tidak terseret dalam jebakan keberanian semu yang berakhir pada kehancuran diri. (sp/ziz)










