Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya segera mengkaji secara menyeluruh putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan sipil. Dasco mengatakan, ia bersama jajaran tengah mempelajari detail pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Politikus Gerindra itu, pemahaman awalnya menunjukkan bahwa Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian pada posisi yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” ucapnya.
Dasco menekankan bahwa ruang lingkup tugas kepolisian sudah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, ia mempersilakan Polri serta lembaga terkait untuk menafsirkan dan menindaklanjuti putusan tersebut secara teknis.
Terkait kemungkinan revisi UU Kepolisian untuk menyesuaikan dengan putusan MK, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas Revisi UU Polri.
“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif bertugas di jabatan sipil tanpa melepas statusnya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025). (r5/rdn)







