Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPR Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif Mundur Apabila Duduki Jabatan Sipil

×

DPR Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif Mundur Apabila Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad respons putusan MK soal Polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil, harus mundur.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad respons putusan MK soal Polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil, harus mundur.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya segera mengkaji secara menyeluruh putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan sipil. Dasco mengatakan, ia bersama jajaran tengah mempelajari detail pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Politikus Gerindra itu, pemahaman awalnya menunjukkan bahwa Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian pada posisi yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” ucapnya.

Dasco menekankan bahwa ruang lingkup tugas kepolisian sudah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, ia mempersilakan Polri serta lembaga terkait untuk menafsirkan dan menindaklanjuti putusan tersebut secara teknis.

Berita Terkait:  DPR Nilai Penyerapan Anggaran PEN Rendah, Perlu Evaluasi

Terkait kemungkinan revisi UU Kepolisian untuk menyesuaikan dengan putusan MK, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif bertugas di jabatan sipil tanpa melepas statusnya.

Berita Terkait:  Puan Absen Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, PDIP: Kami Tegak Lurus dengan Putusan MK

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025). (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca