Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

DPR Belum Terima Surpres Pengganti Panglima TNI

×

DPR Belum Terima Surpres Pengganti Panglima TNI

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa akan berakhir, DPR Akui belum terima surat presiden atau surpres pengganti Panglima TNI
Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa akan berakhir, DPR Akui belum terima surat presiden atau surpres pengganti Panglima TNI

Suarapena.com, JAKARTA – Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus sudah mulai memikirkan siapa perwira tinggi yang pantas untuk menggantikan Andika di pucuk kepemimpinan TNI tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta pada Jumat (18/11/2022) mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Berita Terkait:  DPR Targetkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Rampung Sebelum Pilkada 2024

DPR masih menunggu Jokowi mengirim surpres tersebut.

“Kami tinggal menunggu surpres dari presiden, baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco.

Dasco juga meyakini bahwa Presiden memiliki perhitungan sendiri dalam mengusulkan calon yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi hari ini.

Ia memastikan jika pemerintah sudah mengirimkan surpres maka DPR akan segera memproses surat tersebut melalui Komisi I DPR.

Berita Terkait:  Surpres Nama Pengganti Panglima TNI Dikirim ke DPR Besok

“Tentunya Presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, jadi kita tunggu saja.

Komisi I nantinya yang akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pilihan presiden (jika sudah ada Surpres).

Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR, untuk dilakukan prosesnya,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca