Suarapena.com, JAKARTA – Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus sudah mulai memikirkan siapa perwira tinggi yang pantas untuk menggantikan Andika di pucuk kepemimpinan TNI tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta pada Jumat (18/11/2022) mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
DPR masih menunggu Jokowi mengirim surpres tersebut.
“Kami tinggal menunggu surpres dari presiden, baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco.
Dasco juga meyakini bahwa Presiden memiliki perhitungan sendiri dalam mengusulkan calon yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi hari ini.
Ia memastikan jika pemerintah sudah mengirimkan surpres maka DPR akan segera memproses surat tersebut melalui Komisi I DPR.
“Tentunya Presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, jadi kita tunggu saja.
Komisi I nantinya yang akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pilihan presiden (jika sudah ada Surpres).
Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR, untuk dilakukan prosesnya,” pungkasnya. (Sp/Pr)










