Suarapena.com, BEKASI – Polemik utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi yang disebut mencapai Rp70 miliar terus menjadi perhatian publik. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memastikan akan memanggil manajemen RSUD untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi alias Madonk, mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (19/1/2026). Menurut dia, langkah ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Hari Senin besok, kita panggil pihak RSUD untuk diminta klarifikasinya,” ujar Madonk, Kamis (15/1/2026).
Isu ini mencuat setelah adanya perbedaan pernyataan antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan manajemen RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) terkait kondisi keuangan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya, Tri Adhianto menyebut RSUD CAM menanggung kewajiban keuangan yang cukup besar hingga berdampak pada pemotongan remunerasi pegawai. Ia menyatakan beban tersebut harus segera diselesaikan.
“Tanggungan yang ditanggung oleh BLUD kurang lebih sekitar Rp70 miliar dan memang harus diselesaikan,” kata Tri.
Namun, manajemen RSUD CAM membantah bahwa angka tersebut merupakan utang. Direktur RSUD CAM Kota Bekasi, dr. Ellya Niken Prastiwi, menjelaskan bahwa nilai puluhan miliar rupiah tersebut merupakan piutang dari BPJS Kesehatan yang masih dalam proses penagihan.
“Tagihan BPJS per bulan sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar dan itu masih dalam proses penagihan,” ujar dr. Ellya Niken Prastiwi kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Komisi IV DPRD Kota Bekasi berharap klarifikasi dari manajemen RSUD dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjawab keresahan publik terkait pengelolaan keuangan RSUD Kota Bekasi. (sp/pr)










