Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Produk Halal, Fokus Lindungi Konsumen dan Perkuat UMKM

×

DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Produk Halal, Fokus Lindungi Konsumen dan Perkuat UMKM

Sebarkan artikel ini
Pansus 9 DPRD Kota Bekasi saat rapat matangkan Raperda Produk Halal, fokus lindungi konsumen hingga perkuat UMKM.
Pansus 9 DPRD Kota Bekasi saat rapat matangkan Raperda Produk Halal, fokus lindungi konsumen hingga perkuat UMKM.

Suarapena.com, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat ekosistem halal di daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Pembahasan itu dilakukan dalam rapat ekspose yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 Yenny Kristianti, didampingi Wakil Ketua Sodikin dan Sekretaris Chairun Nisa. Sejumlah anggota pansus serta perwakilan perangkat daerah dari unsur eksekutif turut hadir dalam agenda tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Dalam rapat, Pansus 9 menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola produk halal secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Berita Terkait:  Pansus 39 Tekankan Agar Pemkot Bekasi Sediakan Pelayanan Dasar Kebutuhan Air Bersih

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang mampu menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dalam memilih produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, mengatakan bahwa perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu tujuan utama penyusunan Raperda tersebut. Menurut dia, regulasi itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami menghadirkan kepastian hukum yang berimbang. Di satu sisi, masyarakat terlindungi hak-haknya dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya. Di sisi lain, pelaku usaha dan UMKM di Kota Bekasi mendapatkan pembinaan yang jelas untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar,” kata Yenny usai memimpin rapat.

Berita Terkait:  Reses Anim Imamuddin Bahas Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan hingga Lahan Pemakaman

Ia menambahkan, Raperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi dasar pembinaan bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi standar halal yang berlaku. Menurutnya, hal itu penting untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas daya saing UMKM di tengah perkembangan pasar.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kota Bekasi berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, menciptakan rasa aman dalam mengonsumsi produk sehari-hari, serta mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal di Kota Bekasi. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca