Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi secara resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (28/11/2024).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi pada tahun mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyatakan bahwa persetujuan terhadap RAPBD 2025 ini merupakan bukti komitmen kuat antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dalam memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
“Akhirnya RAPBD 2025 disepakati, tinggal menunggu proses Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk penandatanganan, dan selanjutnya kami kirim ke gubernur untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register,” ungkap Gani usai acara.
Gani juga menegaskan optimisme bahwa seluruh proses pengesahan RAPBD 2025 akan selesai sebelum akhir tahun 2024.
“Kami pastikan semua tahapan akan selesai tepat waktu, sebelum 31 Desember 2024,” tambahnya.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, dokumen RAPBD 2025 akan dilanjutkan ke tahapan Rapat Kerja Daerah untuk penandatanganan, sebelum akhirnya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan memperoleh nomor register. Setelah itu, RAPBD akan disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dengan disepakatinya RAPBD 2025, Pemerintah Kota Bekasi siap mewujudkan berbagai program pembangunan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tahun yang akan datang. (sp/pr)