Scroll untuk baca artikel

NewsPar-PolSuara Jabar

DPRD Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi

×

DPRD Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (14/03/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Semoga Raperda ini bisa menggenjot PAD dan pembangunan di Kabupaten Bekasi sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Bekasi Gunakan Hak Interpelasi Jika PT. BBWM Mangkir saat Dipanggil

Bupati Bekasi juga mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras menyempurnakan perubahan raperda tersebut hingga dapat ditetapkan. Ia mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah pada tahun sebelumnya mencapai Rp7,186 triliun atau 97,40 persen dari target, dengan belanja sebesar Rp7,221 triliun atau 92,45 persen dari target, serta pembiayaan sebesar Rp556,460 miliar atau 100,7 persen.

Selain penetapan perubahan perda pajak dan retribusi daerah, rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 serta Nota Penjelasan Bupati Bekasi mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Lahirnya Perda Rencana Induk Industri Daerah

Dengan ditetapkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang komprehensif demi kemajuan daerah. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca