Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jakarta

29.154 Siswa dan Mahasiswa Jadi Penerima Baru KJP Plus dan KJMU Usai Lolos Verifikasi

×

29.154 Siswa dan Mahasiswa Jadi Penerima Baru KJP Plus dan KJMU Usai Lolos Verifikasi

Sebarkan artikel ini
29.154 siswa dan mahasiswa lolos verifikasi penerima baru KJP Plus dan KJMU 2026, dana mulai disalurkan.
29.154 siswa dan mahasiswa lolos verifikasi penerima baru KJP Plus dan KJMU 2026, dana mulai disalurkan.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 29.154 penerima baru bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 22.567 peserta didik penerima KJP Plus dan 6.587 mahasiswa penerima KJMU. Mereka telah dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Penyaluran bantuan kepada penerima baru tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak 6 November 2026.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, proses pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut dia, tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

“Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” ujar Nahdiana, Minggu (8/11/2026).

Nahdiana menjelaskan, sebanyak 22.567 peserta didik ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III.

Berita Terkait:  707 Ribu Siswa Terima KJP Plus Tahap I 2026, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,62 Triliun

Mereka merupakan bagian dari 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 dan mengikuti pendataan susulan.

Sebelumnya, para peserta didik tersebut belum mendaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Data calon penerima kemudian dicocokkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS).

Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan dengan total alokasi anggaran Rp 47.982.120.000.

Rinciannya, 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Selain KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan 6.587 mahasiswa sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026.

Proses pendataan penerima baru KJMU Tahap II berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring dan mandiri melalui situs web KJMU.

Selanjutnya, perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian data calon penerima.

Hasil verifikasi menetapkan 6.587 mahasiswa memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima baru melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Berita Terkait:  Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Mahasiswa PTS Juga Bisa Ikut Daftar, Cek Syaratnya

Penerima tersebut terdiri atas 329 mahasiswa Diploma III, 485 mahasiswa Diploma IV, dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1).

Untuk program KJMU Tahun 2026, proyeksi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 67.175.823.403.

Secara keseluruhan, program KJP Plus sepanjang 2026 telah menjangkau 707.609 peserta didik.

Jumlah tersebut terdiri atas 661.209 penerima Gelombang I, 23.833 penerima Gelombang II, dan 22.567 penerima Gelombang III.

Sementara itu, jumlah penerima KJMU mencapai 19.049 mahasiswa, termasuk 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.

Nahdiana mengatakan, penyaluran bantuan kepada penerima baru dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib dan akuntabel.

Dalam proses tersebut, Bank Jakarta bertugas membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi masing-masing penerima.

Setelah proses penerbitan selesai, Bank Jakarta akan mengundang penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.

Dana KJP Plus selanjutnya akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima.

Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan pendidikan tersebut dapat mendukung keberlangsungan pendidikan sekaligus membantu meringankan beban biaya pendidikan peserta didik dan mahasiswa dari keluarga yang memenuhi persyaratan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca