Suarapena.com, BOGOR – Dua unit ruko yang beralamat di Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 48 Ruko Cibinong Indah No. 6-7 Kel. Nanggewer, Kec. Cibinong, Kab. Bogor bakal dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu (4/10/2023). Menyikapi hal ini pihak termohon atas nama Rusmaidi mengaku bakal bertahan.
Rizki Iskandar, mewakili pihak Rusmaidi mengatakan bahwa eksekusi PN Cibinong terlalu prematur. Pasalnya, eksekusi tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum diketahui siapa pemilik yang sah dari sebidang tanah dan bangunan tersebut.
“Kita bertahan disini itu karena tanggal empat besok akan ada eksekusi mengenai dua ruko ini. Jadi eksekusi ini, eksekusi yang tidak berkeadilan,” ujar Rizki, saat ditemui di lokasi Ruko Cibinong Indah, Senin (2/10/2023).
Meski tetap bertahan, tetapi pihaknya mengaku tidak akan menghalangi eksekusi oleh PN Cibinong. Dengan catatan, eksekusi dilakukan dengan tidak melewati lahan miliknya yakni area parkir di komplek ruko tersebut. Menurut Rizki, serifikat ruko hanya melingkupi bangunan ruko sampai di batas teras.
“Silahkan eksekusi tapi cari akses kalian jangan injak tanah saya. Itu kan tanah saya di depan itu sampai ujung, dia hanya punya dua di dalam kotak. Saya tidak akan halangi eksekusi ini kalau memang terjadi, tapi cari akses yang lain, dari langit, dari depan ke atas,” katanya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum pemohon atas nama William Kalip, Dendi Lim mengungkapkan eksekusi sudah menjadi kewenangan pihak PN Cibinong. Eksekusi lahan dan bangunan tersebut juga dilakukan bukan tanpa landasan hukum.
Apalagi telah terbit surat penetapan dari PN Cibinong dengan Nomor: 41/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi. jo. Nomor: 211/Pdt.G/2019/PN Cbi. jo. Nomor: 646/PDT/2022/PT BDG jo Nomor:155K/Pdt/2022.
Dendi menilai, dengan dimenangkannya beberapa gugatan hingga akhirnya PN Cibinong mengabulkan eksekusi itu berarti menunjukkan siapa pemilik yang sah.
“Ini kita eksekusi ya karena memang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Di tiga gugatan juga ingin membuktikan siapa pemilik yang sah, termasuk soal balik nama. Sebenarnya sudah clear semua, itu cuma alasan yang dibuat-buat. Lah terus tiga gugatan yang kemarin dia tidak lihat?,” tukasnya. (sng)










