Suarapena.com, JAKARTA – Polri terus melaju dalam era transformasi digital. Sejak dilantik pada 8 Oktober 2025, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Yuda Gustawan langsung tancap gas mempercepat digitalisasi layanan publik, terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini, masyarakat tak perlu lagi antre di kantor polisi. Melalui aplikasi Super App Presisi, pengajuan SKCK bisa dilakukan sepenuhnya secara daring, cukup lewat ponsel pintar, kapan saja dan di mana saja. Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore dan dirancang untuk memudahkan setiap tahap pengurusan SKCK.
“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini sangat membantu masyarakat yang sering berpindah domisili atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, Selasa (4/11/2025).
Tidak hanya memudahkan, Polri juga memastikan seluruh proses berlangsung aman, cepat, dan bebas pungli. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu kini dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account, menutup celah praktik percaloan dan pungutan liar.
“Dengan layanan digital ini, masyarakat bisa menghemat waktu karena tidak perlu antre di kantor polisi. Prosesnya cepat, aman, dan transparan,” jelas Feri.
Ia menambahkan, digitalisasi pelayanan publik bukan sekadar mempercepat proses administratif, tetapi juga membangun kepercayaan dan integritas antara aparat dan masyarakat.
“Melalui inovasi SKCK online ini, Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Feri pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas SKCK full online tersebut. Menurutnya, langkah ini akan mempercepat birokrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. (sp/hp)







