Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

KPK Tahan Bupati Bekasi 20 Hari Pertama Setelah Ditetapkan Tersangka

×

KPK Tahan Bupati Bekasi 20 Hari Pertama Setelah Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama dua tersangka lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek, Sabtu (20/12/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama dua tersangka lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek, Sabtu (20/12/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Selain Ade Kuswara, KPK juga menahan ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 10 orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita Terkait:  Ini Langkah Konkret Bupati Bekasi dalam Tangani Banjir, Pengerukan Sungai hingga Pengelolaan Sampah

Asep menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata dia.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, SRJ diduga sebagai pemberi suap. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait:  PDIP Tuding Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Berbau Politisasi Hukum

Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Namun, ia menyebutkan proses penyelidikan masih berlangsung. “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Budi, Kamis (18/12/2025). (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca