Suarapena.com, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (27/2/2023) ini adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi dan pihak terkait untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Didalam sidang, Hasyim menjelaskan terkait konteks sistem pemilu sebagaimana dalil aduan dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Ia menegaskan bahwa KPU berpedoman pada sistem pemilu yang dianut dalam Undang-Undang Pemilu.
“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” tutur Hasyim.
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, ia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Pernyataan yang dia sampaikan mengenai sistem pemilu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI Jakarta pada Kamis (29/12/2022) lalu, itu bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” kata Hasyim.
Hasyim juga berpendapat jika dia tidak memberikan informasi kepada publik mengenai uji materi berkenaan dengan sistem proporsional terbuka itu, artinya dia tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang telah diamanatkan oleh Pasal 14 huruf c UU Pemilu.
Sebelumnya, Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan berkenaan dengan pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurut Fauzan, pernyataan itu dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Namun, pada 24 Februari 2023, Fauzan memutuskan mengajukan permohonan pencabutan pengaduan atau laporan itu kepada DKPP setelah mendengarkan secara langsung klarifikasi Hasyim.
Dalam klarifikasinya, diceritakan Fauzan, Hasyim menyampaikan beberapa hal, seperti menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu.
“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi,” kata Fauzan.
Meski begitu, DKPP tetap memeriksa Hasyim lantaran mereka dalam menggelar persidangan dugaan pelanggaran KEPP tidak terikat pada pencabutan laporan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan,” jelas Ketua DKPP Heddy Lugito.
Turut hadir mengikuti jalannya sidang hari ini ialah Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Andi Krisna serta jajaran Tenaga Ahli dan setjen KPU. (Bo/Sp)










