Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa hingga Jumat (29/11/2014) pukul 00.00 WIB, sebanyak enam orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa selain enam korban jiwa, terdapat 115 petugas KPPS lainnya yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bertugas.
“Data yang kami terima hingga 29 November, pukul 00.00 WIB, tercatat ada enam petugas KPPS yang meninggal dunia. Kami turut berduka atas kejadian ini,” kata Afifuddin.
Sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan kepada petugas, KPU memastikan bahwa keluarga petugas yang meninggal akan menerima santunan.
Besaran santunan yang diberikan yakni Rp36 juta untuk kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa petugas KPPS yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan sebesar Rp30.800.000, sedangkan mereka yang menderita luka berat mendapatkan Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
Santunan ini diatur dalam peraturan resmi yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, guna memberikan perlindungan kepada petugas yang bekerja dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para petugas yang telah memberikan kontribusi besar dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada,” tambahnya. (sp/pr)