Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Kembali Tersandung Kasus Korupsi

×

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Kembali Tersandung Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Golkar itu kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Penetapan tersangka ini menjadi kali ketiga Fahd terseret perkara korupsi di KPK.

Fahd sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Saat dibawa keluar, Fahd terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Kasus dugaan suap HGB di Bogor sekaligus menambah panjang rekam jejak Fahd dalam perkara korupsi. Sebelumnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

Berita Terkait:  Bupati Ditahan KPK, Pelayanan Publik di Bekasi Tetap Berjalan Normal, Ini Arahan Asep

Perkara pertama yang menyeret Fahd terjadi pada 2012. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Kala itu, Fahd dikenal sebagai pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR. Ia diduga memberikan suap untuk memuluskan pengucuran anggaran pembangunan di tiga daerah di Aceh.

KPK kemudian menahan Fahd di Rutan KPK mulai 27 Juli 2012. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lima tahun berselang, nama Fahd kembali muncul dalam perkara yang ditangani KPK.

Pada 27 April 2017, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Ketika itu, Fahd menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga. Ia diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Berita Terkait:  Tutup Celah Korupsi, Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Pemda di Jabar Bersertifikat dalam Tiga Tahun

“KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag,” ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah.

Kini, Fahd kembali berhadapan dengan lembaga antirasuah.

Dalam perkara terbaru, ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK masih mendalami konstruksi perkara tersebut, termasuk dugaan peran Fahd serta barang bukti yang diamankan dalam OTT.

Penetapan tersangka kali ini membuat Fahd untuk ketiga kalinya tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.

Dari kasus DPID pada 2012, perkara pengadaan Al-Qur’an pada 2017, hingga dugaan suap pengurusan HGB Bogor pada 2026, nama Fahd kembali masuk dalam pusaran perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. (*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca