Suarapena.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus menutup celah korupsi dalam pengelolaan pemerintahan.
Target tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dedi, sertifikasi aset daerah menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain memastikan tertib administrasi, sertifikat juga memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.
“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” kata Dedi.
Ia menilai persoalan pertanahan selama ini masih menyisakan berbagai persoalan akibat pengelolaan aset yang tidak tertib. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang terjadinya penyimpangan hingga menyebabkan aset yang semestinya menjadi milik negara beralih ke tangan pihak lain.
Dedi pun mengingatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak lagi membiarkan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik beralih menjadi kepemilikan pribadi maupun perusahaan.
“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Menurut Dedi, kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan melayani kepentingan masyarakat harus tetap berada dalam penguasaan negara agar keberlanjutan lingkungan dan pembangunan dapat terjaga.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat mengalokasikan anggaran khusus bagi penataan aset. Ia menilai kepemilikan dokumen yang sah menjadi syarat penting agar aset pemerintah tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik guna membantu inventarisasi dan penataan pertanahan hingga ke tingkat desa.
“Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat,” ujar Dedi.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah program kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pertanahan.
Program tersebut mencakup percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan,” kata Dony.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, KPK, ATR/BPN, dan para pemangku kepentingan, penataan aset diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset negara sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berkelanjutan. (sp/pr)







