Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Hingga 2030 Pemerintah Butuh 132 Ribu Mobil Listrik

×

Hingga 2030 Pemerintah Butuh 132 Ribu Mobil Listrik

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

SUARAPENA.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah hingga 2030 mencapai sekitar 132 ribu unit mobil listrik.

Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan peta jalan transformasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ungkap Menhub dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Menhub menerangkan, peta jalan (roadmap) yang telah disusun tersebut dalam rangka mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.

Berita Terkait:  Waspada! Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terkait Bencana Alam

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Seperti untuk sepeda motor, kata dia, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta. Sedangkan untuk mobil listrik hanya Rp 4,5 juta.

Kemudian mobil untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, dan KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Lalu bus untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Sejumlah pemerintah daerah yakni Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

Berita Terkait:  Daerah Kategori 3T Jadi Target Program Beasiswa

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” terang Menhub Budi Karya Sumadi.

Budi pun berharap kolaborasi antara kementerian/lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik, agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” pungkasnya. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca