Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat kerja sama dalam penanganan pengaduan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Jakarta, kemarin.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi serta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Syahardiantono. Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat korban penipuan dalam membuat laporan polisi secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Melalui PKS ini, kami berharap penanganan laporan penipuan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih optimal,” ujar Friderica dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut dia, kerja sama antara OJK dan Polri juga diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku penipuan. Selain itu, sinergi ini menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam melindungi konsumen dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan Bareskrim Polri dalam upaya melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan,” kata Friderica.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup penanganan pengaduan dan laporan polisi, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penipuan yang sebagian besar dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat sinergi guna mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor jasa keuangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi penipuan melalui IASC, serta melaporkan praktik investasi dan pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK. (sp/hp)










