Untuk itu, pihaknya mengumpulkan semua petugas yang berada di lapangan untuk memberikan pemahaman kepada keluarga. Bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa perlu mendapatkan penanganan medis bukan pemasungan.
“Petugas kami di lapangan seperti petugas panti, UILS dan Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan akan memberikan pemahaman bagaimana penanganan apabila ada anggota keluarga yang menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa,” terang Masrokhan.
Memberikan pemahaman kepada keluarga itu, katanya, merupakan upaya preventif dalam Gerakan Stop Pemasungan. Sehingga peran aktif keluarga memang sangat dibutuhkan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir, juga menyampaikan bahwa di tengah-tengah masyarakat, stigma Orang Dengan Gangguan Jiwa masih negatif.
“Saat ini kami sedang mengampanyekan kalau Orang Dengan Gangguan Jiwa berhak hidup layak dan mendapatkan pengobatan untuk sembuh dan mencapai kualitas hidup yang optimal,” ujar Chaidir.










