Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPRD Kota Bekasi Akan Panggil BKPSDM hingga BPKAD Terkait Polemik TPP PPPK

×

DPRD Kota Bekasi Akan Panggil BKPSDM hingga BPKAD Terkait Polemik TPP PPPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil angkat suara soal polemik TPP PPPK.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil angkat suara soal polemik TPP PPPK.

Suarapena.com, BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menuai protes.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.Org/I/2025. Dalam aturan itu, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun menerima TPP sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Adapun PPPK yang telah memenuhi ketentuan masa kerja memperoleh TPP sebesar Rp 3 juta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari PPPK yang mempersoalkan perbedaan besaran TPP tersebut.

“Tadi kami menampung aspirasi PPPK angkatan 2025, karena dalam Kepwal disebutkan bahwa TPP PPPK tahun 2025 hanya sebesar Rp 1,5 juta. Padahal Pak Wali saat pidato pelantikan maupun pada kebijakan sebelumnya sudah menyampaikan bahwa ketika sudah memenuhi ketentuan, mereka akan mendapatkan TPP penuh sebesar Rp 3 juta,” kata Kamil, Rabu (15/7/2026).

Berita Terkait:  Latu Har Hary Dukung Pengerjaan Infrastruktur di Kota Bekasi melalui Proses Lelang Terbuka

Menurut Kamil, Komisi I akan mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menjelaskan dasar penerbitan kebijakan tersebut.

“Tentunya kami sudah menerima aspirasi ini dan akan kami advokasi ke BKPSDM, TAPD, dan BPKAD. Kami ingin meminta penjelasan kenapa Kepwal tersebut bisa diterbitkan. Kalau alasannya tidak jelas, kami meminta agar aturan itu segera dicabut,” ujarnya.

Ia menilai DPRD perlu memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pergeseran anggaran atau faktor lain yang menyebabkan PPPK hanya menerima separuh dari besaran TPP.

“Komisi I akan mendorong agar BKPSDM, BPKAD, dan TAPD hadir memberikan penjelasan. Ini menyangkut kebijakan anggaran, sehingga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan keresahan tanpa ada penjelasan yang jelas,” ucap Kamil.

Berita Terkait:  Faisal Minta RS Anna Medika Kedepankan Kepentingan Layanan Masyarakat

Kamil menambahkan, pembahasan persoalan tersebut berpotensi melibatkan komisi lain di DPRD Kota Bekasi agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Ini akan kami sinergikan lintas komisi. Kami ingin persoalan ini benar-benar terang. Aduan dari PPPK harus dijawab dengan penjelasan yang jelas, apakah ada pergeseran anggaran atau alasan lainnya. Yang terpenting, pemerintah harus memberikan kepastian kepada para PPPK,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah PPPK angkatan 2025 yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih memprotes perbedaan besaran TPP yang mereka terima. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan penyampaian Pemerintah Kota Bekasi saat pelantikan, yang menyebutkan PPPK akan menerima TPP penuh setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan besaran TPP bagi PPPK angkatan 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.Org/I/2025. (sp/wb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca