Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Sebanyak 2.422 Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Piutang PBB dalam Sebulan

×

Sebanyak 2.422 Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Piutang PBB dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 2.422 wajib pajak manfaatkan diskon piutang PBB Kota Bandung dalam sebulan.
Sebanyak 2.422 wajib pajak manfaatkan diskon piutang PBB Kota Bandung dalam sebulan.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat sebanyak 2.422 wajib pajak telah memanfaatkan program diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama satu bulan pelaksanaannya.

Program yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga 31 Juli 2026, nilai diskon pokok piutang PBB yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp 1.823.463.296.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan tingginya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program tersebut menunjukkan antusiasme warga dalam menyelesaikan tunggakan pajak.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut,” kata Andri, Kamis (6/8/2026).

Menurut Andri, kebijakan insentif tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp 307.657.224.973.

Berita Terkait:  Bapenda Bandung Beri Diskon, Hapus Tunggakan PBB hingga 100 Persen

Ia berharap jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut terus bertambah mengingat masa pemberlakuannya masih berlangsung hingga 31 Desember 2026. Meski demikian, batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan tetap pada 30 September 2026.

Pada semester kedua 2026, Bapenda Kota Bandung memberikan dua bentuk insentif kepada masyarakat, yakni diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.

Untuk diskon pokok piutang, Pemkot Bandung membaginya ke dalam tiga kategori. Piutang PBB tahun 1994 hingga 2012 memperoleh diskon pokok hingga 100 persen. Sementara piutang tahun 2013 hingga 2020 mendapat potongan sebesar 50 persen, dan piutang tahun 2021 hingga 2025 memperoleh diskon 25 persen.

Selain potongan pokok piutang, seluruh denda administrasi atas tunggakan PBB juga dihapus. Dengan demikian, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok piutang setelah dikurangi potongan sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Wajib Pajak Diimbau Lapor SPT Sebelum Akhir Maret, yang Belum Segera Lapor

“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” ujar Andri.

Ia menilai program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi akumulasi tunggakan PBB yang selama ini menjadi kendala. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang menunda pembayaran karena besarnya pokok piutang yang harus dilunasi ditambah akumulasi denda administrasi.

Melalui program ini, Pemkot Bandung berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak sehingga jumlah piutang PBB dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin. Program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” tutur Andri. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca