Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Jaringan Judi Online Internasional Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri!

×

Jaringan Judi Online Internasional Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri!

Sebarkan artikel ini
Sembilan tersangka jaringan judi online internasional ditangkap Bareskrim Polri.
Sembilan tersangka jaringan judi online internasional ditangkap Bareskrim Polri.

Suarapena.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang terhubung dengan server di beberapa negara Asia dan Eropa, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam operasi ini, sembilan tersangka berhasil ditangkap, yang terlibat dalam pengelolaan situs judi 1XBET yang beroperasi di Indonesia.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun para tersangka yang diamankan adalah AW (31), agen grup BELKLO yang mengelola situs 1XBET, RNH (34), supervisor operator, RW (32), admin keuangan, MYT (31), operator, dan RI (40), member platinum.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

Selain itu, AT (34) yang juga agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37), supervisor operator, FR (31), operator, dan WY (30), admin keuangan, turut ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut jaringan ini beroperasi di dua wilayah berbeda.

Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online dengan mengakses server yang berbasis di Eropa dan menggunakan metode canggih untuk menghindari pelacakan, termasuk memanfaatkan rekening orang lain serta komunikasi melalui platform sosial media seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.

Berita Terkait:  Tiga Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Hang Nadim dengan Barang Bukti di Sepatu

“Keuntungan yang mereka dapatkan sangat besar, dengan hasil judi online ini mencapai ratusan miliar dalam waktu setahun,” ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025).

Para pelaku pun menggunakan berbagai money changer untuk mengkonversi uang hasil kejahatan mereka, dengan tujuan menyembunyikan jejak transaksi ilegal tersebut.

Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Berita Terkait:  Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Ribuan Rekening, WNA Cina, dan Rp75 Miliar Disita

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang tindak pidana terkait teknologi informasi, dengan ancaman denda atau penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca