Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Jaringan Judi Online Internasional Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri!

×

Jaringan Judi Online Internasional Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri!

Sebarkan artikel ini
Sembilan tersangka jaringan judi online internasional ditangkap Bareskrim Polri.
Sembilan tersangka jaringan judi online internasional ditangkap Bareskrim Polri.

Suarapena.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang terhubung dengan server di beberapa negara Asia dan Eropa, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam operasi ini, sembilan tersangka berhasil ditangkap, yang terlibat dalam pengelolaan situs judi 1XBET yang beroperasi di Indonesia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Adapun para tersangka yang diamankan adalah AW (31), agen grup BELKLO yang mengelola situs 1XBET, RNH (34), supervisor operator, RW (32), admin keuangan, MYT (31), operator, dan RI (40), member platinum.

Selain itu, AT (34) yang juga agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37), supervisor operator, FR (31), operator, dan WY (30), admin keuangan, turut ditangkap.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Gading Gajah via Media Sosial di Sukabumi dan Jaksel

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut jaringan ini beroperasi di dua wilayah berbeda.

Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online dengan mengakses server yang berbasis di Eropa dan menggunakan metode canggih untuk menghindari pelacakan, termasuk memanfaatkan rekening orang lain serta komunikasi melalui platform sosial media seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Keuntungan yang mereka dapatkan sangat besar, dengan hasil judi online ini mencapai ratusan miliar dalam waktu setahun,” ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025).

Para pelaku pun menggunakan berbagai money changer untuk mengkonversi uang hasil kejahatan mereka, dengan tujuan menyembunyikan jejak transaksi ilegal tersebut.

Berita Terkait:  Dari Aduan Warga, Polisi Berhasil Ungkap Judi Togel via Whatsapp

Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang tindak pidana terkait teknologi informasi, dengan ancaman denda atau penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca