Suarapena.com, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025.
Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bagian Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, penyidik Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026, terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah mereka. Setelah itu, proses pemulangan tersangka ke Indonesia segera dilakukan.
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang ditugaskan untuk mengawal pemulangan Jimmy Lie ke Tanah Air.
Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan. Ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi.
Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang atau fit to fly, Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.
Sebelumnya, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri saat proses hukum kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang tengah berjalan. Ia kemudian dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (sp/hp)










