Suarapena.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kembali larangan bagi masyarakat untuk membuka perlintasan liar yang sudah ditutup, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Hal ini disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, yang menyayangkan tindakan oknum-oknum yang berusaha membuka perlintasan liar yang berisiko tinggi.
“Perlintasan liar yang sudah ditutup bisa membahayakan keselamatan ratusan hingga ribuan penumpang kereta api, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ujar Anne, seraya menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah konkret mendukung Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007.
Sebagai upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan, KAI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menutup sejumlah perlintasan berbahaya.
Tahun 2024, hingga 30 Oktober, KAI dan DJKA Kemenhub telah menutup 269 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Pada 30 Oktober 2024, penutupan serentak dilakukan terhadap 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI.
Anne Purba menambahkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan tidak memenuhi standar keselamatan—seperti lebar pintu kurang dari dua meter—berisiko tinggi dan harus segera ditutup. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.
Berdasarkan data KAI, sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Kecelakaan tersebut menyebabkan 108 korban meninggal, 78 luka berat, dan 114 luka ringan.
“Angka kecelakaan ini sangat memprihatinkan, terutama yang terjadi di perlintasan yang tidak dijaga,” jelas Anne.
Untuk mencegah kecelakaan lebih lanjut, KAI telah melaksanakan sejumlah langkah preventif sejak 2020. Langkah-langkah tersebut termasuk sosialisasi keselamatan, pemasangan 1.553 spanduk peringatan, penertiban bangunan liar di sekitar jalur KA, serta pengusulan pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang.
KAI juga menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai langkah utama untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
“Rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan, sedangkan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu. Disiplin berlalu lintas adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Anne.
Dengan upaya-upaya ini, KAI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api demi melindungi diri dan orang lain. (sp/pr)