Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Kata Bawaslu Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

×

Kata Bawaslu Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa formulir C6 hanyalah undangan atau pemberitahuan, bukan syarat mutlak untuk memilih dalam Pilkada.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Puadi, menegaskan bahwa Formulir C6, yang sering disebut sebagai surat undangan memilih, bukanlah syarat wajib bagi warga negara untuk memberikan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Puadi menjelaskan bahwa Formulir C6 berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah proses identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ia menyebut syarat utama untuk bisa memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS masing-masing serta membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya.

Lebih lanjut, Puadi menyatakan bahwa warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap berhak menggunakan hak pilihnya, asalkan memenuhi beberapa ketentuan penting.

Berita Terkait:  1,4 Juta Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Pertama, nama pemilih harus tercantum dalam DPT. Kedua, pemilih wajib membawa e-KTP atau dokumen identitas resmi lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap ingin menggunakan hak pilihnya, dapat menggunakan e-KTP dan memilih pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Puadi, Senin (9/12/2024).

Sementara, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengaku sependapat dengan Puadi.

Ia menyebut formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

Berita Terkait:  KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Undangan C6 dijelaskan dia, berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Bagi pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.

Terkait laporan dari Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamis-Suswono mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.

“Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut,” katanya. (r5/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca