Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa saat ini belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perampasan aset.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (5/5/2025).
Menurut Yusril, Perppu hanya diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Namun, saat ini peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK, dinilai masih cukup efektif dalam menangani isu korupsi dan perampasan aset terkait.
“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan Perppu, tapi ya semuanya terserah kepada Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Pemerintah kini menunggu kepastian dari DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
“Begitu DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan membahasnya,” jelas Yusril.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga mengungkapkan bahwa pemerintah serius dalam mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mematangkan draf RUU tersebut.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat dalam rapat pembahasan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, membuka peluang bagi pembahasan RUU ini untuk dimulai tahun ini.
“Tahun ini, karena arahan Presiden sangat jelas. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Sturman di kompleks parlemen Senayan.
Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu, Prabowo menekankan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi yang tidak mengembalikan hasil kejahatannya. (sp/at)