Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Kata Tito Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Rampung Sebelum 6 Februari, Dilantik di Jakarta

×

Kata Tito Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Rampung Sebelum 6 Februari, Dilantik di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito menyebut segera mengajukan draf revisi Perpres kepada Presiden, terkait tata cara pelantikan kepala daerah yang akan dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang di Jakarta.

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah diupayakan selesai sebelum 6 Februari 2025.

Perpres tersebut menurutnya penting untuk menjadi landasan hukum bagi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Perpres ini sangat penting karena menjadi dasar pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari mendatang,” ujar Tito setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan draf revisi Perpres tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mendapatkan persetujuan.

“Kami targetkan pekan ini drafnya sudah diserahkan. Yang penting Perpres ini sudah terbit sebelum 6 Februari,” jelas Tito.

Berita Terkait:  Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah

Adapun pelantikan kepala daerah terpilih ditegaskan Tito, akan tetap dilakukan di Jakarta, mengingat Jakarta statusnya masih ibu kota negara.

“Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta ‘kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” kata Tito.

Berita Terkait:  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Ini Alasannya

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

Karena revisi ini menurut Komisi II DPR dapat memastikan seluruh proses pelantikan berjalan dengan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca