Suarapena.com, BATAM – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026. Pelanggaran yang ditindak meliputi peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan untuk menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Dari seluruh penindakan yang dilakukan, sebagian besar berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, penyelundupan pakaian bekas, serta pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai dan narkotika,” kata Agung, Rabu (17/6/2026).
Di bidang cukai, Bea Cukai Batam melakukan 11 penindakan dengan total barang bukti sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.
Salah satu penindakan dilakukan pada 8 Mei 2026 di Perairan Pulau Citlim. Saat patroli laut, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, petugas kembali mengamankan 886.650 batang rokok ilegal dari sebuah sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau Perairan Tanjung Piayu.
Pada hari yang sama, patroli laut juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam kasus terakhir tersebut, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui mekanisme itu, pelanggar dikenakan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Agung menegaskan, mekanisme ultimum remedium bukan merupakan bentuk toleransi terhadap pelanggaran.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar, sehingga diharapkan pelaku usaha menjadi lebih patuh,” ujarnya.
Dari penerapan sanksi administratif tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp 185,7 juta.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menindak empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai mencapai Rp 747,5 juta.
Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 10 Mei 2026. Seorang warga negara Brunei Darussalam kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp 312 juta tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas.
Karena jumlah tersebut melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp 100 juta, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.
Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus selama Mei 2026.
Kasus pertama berupa penemuan 20 gram ganja yang dibawa seorang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pada 17 Mei 2026, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Cartridge tersebut disembunyikan di dalam pakaian yang telah dimodifikasi oleh seorang penumpang asal Malaysia. Kasus itu kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Di sektor lain, Bea Cukai Batam juga mencatat 13 penindakan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 147 koli pakaian bekas yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Agung mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan sejumlah instansi terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah Batam.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung. (sp/pr)










