Suarapena.com, BEKASI – Sebanyak sembilan remaja diamankan tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (8/1/2023).
Sembilan remaja yang diamankan tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran. Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Safi’i menuturkan, para remaja diamankan di Jalan Sersan Marzuki, Pekayon, Bekasi Selatan sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kita mendapatkan laporan masyarakat adanya remaja yang berkumpul diduga ingin melakukan aksi tawuran, selanjutnya anggota kami mengecek ke lokasi dan mendapatkan para remaja dengan senjata tajam,” ujar Imam kepada awak media, Senin (9/1/2023).
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam dari tangan para remaja.
“Empat buah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, tiga buah unit sepeda motor, dan delapan unit handphone,” katanya.
Para remaja ini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Bo/Sp)










