Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Kementerian Kominfo Perang Melawan Judi Online, Blokir Ratusan Ribu Konten dan Rekening

×

Kementerian Kominfo Perang Melawan Judi Online, Blokir Ratusan Ribu Konten dan Rekening

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya membatasi ruang gerak pelaku judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan takedown atau penghapusan konten dan situs judi online di media sosial serta melakukan pemblokiran situs.

“Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka. Biar aja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menteri Budi Arie menyampaikan data terbaru terkait upaya pemberantasan judi online. Hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown atas 971.285 konten dan situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.

Berita Terkait:  Kasus Pencucian Uang Judi Online, Tersangka Sembunyikan Dana Lewat Perusahaan Cangkang

“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, upaya ini bertujuan untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepolisian untuk mengawasi sistem pembayaran, perbankan, dan penegakan hukum terkait judi online.

“Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online. Kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia,” tandasnya.

Menteri Budi Arie menyadari bahwa pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksi, meskipun pemerintah telah membatasi ruang gerak mereka secara signifikan. Ia mengatakan, pelaku judi online sering bersembunyi di balik kecanggihan teknologi.

Berita Terkait:  Judi Online di Indonesia Dioperasikan Kelompok Mafia dari Mekong Raya

“Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi,” ujarnya.

Oleh karena itu Menteri Budi Arie juga meminta masyarakat untuk mengkampanyekan anti judi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca