Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Distribusi STB Belum Merata, DPR Segera Panggil Kemenkominfo

×

Distribusi STB Belum Merata, DPR Segera Panggil Kemenkominfo

Sebarkan artikel ini
DPR nilai pendistribusian set top box atau STB belum merata, Kominfo akan segera dipanggil untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini. (Foto Ilustrasi)
DPR nilai pendistribusian set top box atau STB belum merata, Kominfo akan segera dipanggil untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini. (Foto Ilustrasi)

Suarapena.com, JAKARTA – Pendistribusian set top box (STB) secara gratis yang diberikan pemerintah dinilai belum merata dan tak tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin saat menjadi pembicara dalam acara dialektika demokrasi dengan tema ‘Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Jadi masalahnya saat ini distribusi STB itu belum merata, banyak yang tidak tepat sasaran, tentunya ini yang menjadi fokus kami di DPR agar bagaimana penyaluran STB ini merata di Jabodetabek, setelah itu baru fokus pada daerah lainnya,” ucap Nurul.

Berita Terkait:  Restrukturisasi Satgas Langkah Tepat Pemberantasan TPPO

Nurul juga menilai bahwa keputusan pemerintah mematikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) di Jabodetabek telah menyebabkan masyarakat yang tak mampu bermigrasi ke siaran digital kehilangan hak untuk mengakses siaran televisi.

Di samping itu, harga STB juga banyak mengalami kenaikan, sehingga sulit dijangkau oleh kalangan masyarakat.

“(Ini jadi perhatian juga), masyarakat menunggu STB gratis dari pemerintah, tetapi juga tidak punya uang untuk beli sendiri, jadi tidak bisa menikmati layanan televisi lagi,” ungkapnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut Komisi I nantinya akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mendapat penjelasan mengenai permasalahan itu.

Berita Terkait:  Dianggap Rugikan Rakyat, Judi Online Segera Diberantas Pemerintah

“Kita akan segera rapat dengan Kominfo untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan ini, bagaimana mau menjadi masyarakat 5.0 jika 4.0 saja belum tercapai dengan tepat,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengalihkan seluruh siaran televisi analog ke siaran tv digital terhitung sejak 2 November 2022.

Peralihan itu tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran. (Sp/tn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca