Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Indonesia (UI).
Kenaikan ini, yang berlaku bagi mahasiswa baru, dianggap kurang terkontrol dan memerlukan tindakan segera dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Andreas mengkritik perguruan tinggi negeri yang memiliki status Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) karena menggunakan otoritas mereka untuk menaikkan biaya pendidikan tanpa transparansi.
“Kenaikan UKT yang serampangan ini menimbulkan masalah serius, terutama bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” ujar Andreas, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan perguruan tinggi menetapkan tarif sesuai interpretasi kebutuhan mereka, seringkali mengakibatkan peningkatan biaya yang signifikan.
“Kemdikbudristek harus segera mengambil langkah untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan ini,” tegas Andreas.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa perlu ada mekanisme pengimbangan seperti beasiswa atau kompensasi lain untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu.
“Pengawasan dan pengarahan yang lebih ketat dari Kemdikbudristek sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Komisi X DPR RI berencana meminta klarifikasi dari Kemdikbudristek mengenai langkah-langkah pengendalian UKT. Andreas menyerukan kepada semua pihak terkait untuk mengevaluasi kebijakan ini, menegaskan bahwa Komisi X akan terus mengawal isu ini untuk memastikan keadilan sosial dalam pendidikan tinggi.
“Harapan kami, ke depannya akan ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT, sehingga dapat memenuhi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” pungkas Andreas. (r5/skr/rdn)