Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

MK Hapus Presidential Threshold, Ini Tanggapan PDIP

×

MK Hapus Presidential Threshold, Ini Tanggapan PDIP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespons putusan MK yang menghapus presidential threshold, sebut PDIP akan mematuhi dan menghormati putusan itu.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan partainya akan menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold 20 persen.

Menurut Said, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh penghormatan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Putusan MK ini wajib kami patuhi sebagai bagian dari partai politik. Karena itu, kami akan mengikuti keputusan tersebut dengan penuh penghormatan,” kata Said dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Said mengungkapkan, partainya akan menjadikan keputusan MK sebagai landasan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu hal yang akan dibahas dalam revisi ini adalah mengenai jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sesuai dengan pedoman MK.

“MK mengingatkan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, demi menjaga esensi pemilu presiden yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemerintah dan DPR perlu memastikan hal ini dalam revisi UU Pemilu,” tegas Said.

Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025) MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Berita Terkait:  PDIP Tegaskan Kasus Harun Masiku Tak Ada Kaitan dengan Megawati!

Keputusan ini diambil setelah MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pembacaan amar putusan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon yang terdiri dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Permohonan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh persentase suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam kesempatan yang sama, membacakan pertimbangan Mahkamah tentang pedoman untuk melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

Saldi mengatakan pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu agar dapat mempertimbangkan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

“Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan hal-hal berikut,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Berita Terkait:  DPR Jamin Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu Pasca-Putusan MK

Adapun lima pedoman Mahkamah bagi pembentuk undang-undang dalam melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering adalah:

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

  3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

  4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

  5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (sp/bs)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca