Suarapena.com, JAKARTA – Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah resmi mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut ditandai dengan sudah diterbitkannya Keputusan Presiden alias Keppres tentang abolisi dan amnesti per hari ini, Jumat (1/8/2025).
“Karena Keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya langsung bebas, untuk pelaksanaannya silahkan ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman menceritakan, pihaknya baru menerima Keppres dari Istana sore tadi, yang selanjutnya Keppres tersebut langsung diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imipas pada hari ini.
“Tadi saya bersama-sama dengan menteri Imipas di Istana menerima Keppres dari pihak Mensesneg, setelah itu Keppres tersebut diantar ke KPK dan Kejaksaan Agung, dan sudah diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, bersama 1.116 warga lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis malam (31/7/2025), didampingi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan seluruh unsur pimpinan fraksi di parlemen.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi vonis 3,5 tahun atas dugaan kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dengan disepakatinya abolisi dan amnesti oleh DPR dan Pemerintah, kini bola berada di tangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengesahkan pengampunan tersebut secara resmi.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tutup Dasco. (r5/bo)










