Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Ketua Komisi III Bambang Pacul Buka Peluang Revisi UU KPK

×

Ketua Komisi III Bambang Pacul Buka Peluang Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul

Suarapen.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Pernyataan ini muncul setelah banyak perdebatan terkait kewenangan KPK dan Dewan Pengawas.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas KPK, Bambang Pacul menyatakan terbuka untuk menata ulang UU KPK lantaran menuai banyak perdebatan di publik.

Berita Terkait:  Sarifuddin Sudding: Politik Anggaran Pemberantasan Narkoba Harus Terus Didukung

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun, bisa kita tata ulang karena banyak komplain juga,” kata Bambang Pacul, Kamis (6/6/2024).

Bambang Pacul juga menyoroti kewenangan dan kinerja Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pacul mencermati kewenangan Dewas KPK memang ada keterbatasan.

Meski begitu, Dewas KPK dinilai Pacul masih memiliki daya pukul yang cukup kuat. Dewas bisa menjatuhkan sanksi hingga berujung pemecatan kepada Pimpinan KPK.

Berita Terkait:  DPR Tekankan Penanganan Hukum Secara Independen dan Profesional Oknum Paspampres

“Memecat pimpinan bisa, memberikan sanksi bagi yang melanggar bisa, artinya ada sisi-sisi yang memililik daya pukul juga,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan kolega Bambang Pacul di Komisi III DPR, Benny K Harman.

Benny menyoroti peran Dewas dalam mengawasi wewenang Pimpinan KPK. Meskipun tugas dan kewenangan Dewas sudah diatur dalam undang-undang, Benny merasa selama empat tahun terakhir, Dewas tidak memiliki peran yang signifikan. Bahkan terlihat seperti “macan ompong”.

Berita Terkait:  Komisi III DPR Dorong Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba Jadi Rehabilitasi

“Dalam konteks ini, Dewas KPK seharusnya memastikan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun, Apakah Dewas benar-benar menjalankan tugasnya?,” tanya Benny, Rabu (5/6/2024).

Benny menginginkan gambaran dan laporan yang lebih jelas mengenai pengawasan Dewas terhadap wewenang Pimpinan KPK. Karena dengan begitu, peran Dewas dapat lebih terlihat dan membantu memperkuat KPK dalam melaksanakan tugasnya. (r5/ssb/aha)