Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

KKPD Diresmikan, 10 Perangkat Daerah di Bandung Sudah Gunakan Kartu Ini

×

KKPD Diresmikan, 10 Perangkat Daerah di Bandung Sudah Gunakan Kartu Ini

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran belanja APBD telah diresmikan oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Peluncuran KKPD dilakukan di Pendopo Kota Bandung pada Kamis (11/1/2024).

Bambang mengatakan bahwa KKPD akan digunakan oleh semua perangkat daerah di Kota Bandung. Saat ini, ada 10 perangkat daerah yang menjadi pilot project penggunaan KKPD.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kita tidak hanya berhenti di 10 perangkat daerah, tapi juga akan meluas ke perangkat daerah lainnya yang harus mengikuti hal yang sama,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, KKPD bertujuan untuk membuat pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, efisien, dan digital. KKPD juga dapat mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan dana.

“Inti dari KKPD adalah lebih akuntabel, transparan, lebih cepat, birokrasi lebih singkat, dan yang paling penting bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya fraud,” tuturnya.

Bambang berharap penggunaan KKPD dapat meningkatkan penyerapan anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang menggunakan KKPD harus mengawasi penggunaannya dengan baik.

Berita Terkait:  Suplemen Dibagikan, Puskesmas Siaga 24 Jam Pastikan KPPS Siap Sukseskan Pemilu 2024

Bambang juga menginginkan penggunaan KKPD dapat melibatkan produk lokal, terutama dalam belanja barang jasa.

“Termasuk juga melibatkan produk lokal dan meningkatkan TKDN sesuai dengan aturan yang ada di dalam surat edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus menjelaskan, penggunaan KKPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD yang ditetapkan pada 25 Juli 2023.

Ada 10 perangkat daerah yang menjadi pilot project penggunaan KKPD, yaitu:

1. Inspektorat Daerah;

2. Badan Keuangan dan Aset Daerah;

3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

4. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;

5. Badan Pendapatan Daerah;

6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Berita Terkait:  Bandung Berinovasi Melawan Demam Berdarah dengan Wolbachia

7. Dinas Komunikasi dan Informatika;

8. Bagian Umum dan Perkapeg Sekretariat Daerah;

9. Kecamatan Antapani;

10.Kecamatan Arcamanik.

“Untuk triwulan pertama penggunaan KKPD dilaksanakan oleh BKAD dan selanjutnya secara bertahap dilaksanakan oleh 9 perangkat daerah lainnya hingga akhir tahun 2024,” katanya.

Slamet mengatakan penggunaan KPPD memberikan kemudahan, fleksibilitas, dan jangkauan yang luas, termasuk untuk belanja secara elektronik. KKPD juga mempermudah pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa.

“Kartu kredit pemerintah daerah ini digunakan untuk keperluan belanja barang jasa dan perjalanan dinas dalam bentuk pembayaran QRIS dan kartu fisik,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB, Isa Anwari mengungkapkan, bank BJB merupakan salah satu dari tiga bank yang mendapatkan izin pelaksanaan kartu kredit pemerintah daerah bersama dengan Bank DKI dan BPD Bali.

“Ini menunjukkan bahwa kami siap untuk mendukung program kerja pemerintah daerah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan launching bisa terlaksana,” ucapnya. (rob/sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca