Suarapena.com, BEKASI — Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas, SMAN 7 Kota Bekasi, Edi Sunarya menjelaskan bahwa kelima calon siswa yang memiliki nama dan jarak yang sama dalam sistem PPDB memilih alamat dan berkas-berkas yang berbeda saat mereka mendaftar.
Demikian dikatakan Edi dalam klarifikasinya terkait dugaan kecurangan dalam sistem PPDB jalur zonasi di SMAN 7 Kota Bekasi.
Menurut Edi, tanggung jawab atas hal ini sepenuhnya ada pada calon peserta didik (CPD) yang mendaftar.
“Mereka memilih alamat dan berkas-berkas yang sesuai dengan koordinat yang mereka miliki saat melakukan pendaftaran PPDB. Setelah dilakukan verifikasi, perubahan dapat terjadi karena aplikasi yang digunakan dalam sistem PPDB memungkinkan perubahan tersebut,” katanya kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Edi juga menjelaskan, kelima calon peserta didik tersebut memiliki alamat yang berbeda dalam satu wilayah dan kepala keluarga (KK) yang berbeda pula. Namun diakuinya, hingga saat ini pihak sekolah belum melakukan verifikasi langsung terhadap kepala keluarga (KK) dari kelima calon peserta didik tersebut.
“Saat ini, pihak sekolah masih melakukan rekapitulasi daftar ulang dan hanya menggunakan data yang tercantum dalam texbar di website PPDB.
Di texbar tersebut apa yang sudah diajukan oleh calon peserta didik, itu sepertinya sudah mewakili bahwa mereka berbeda alamat dan rumah,” terangnya.
Pemberitaan sebelumnya adalah adanya dugaan kesalahan pada sistem PPDB jalur zonasi yang terjadi di SMAN 7 Kota Bekasi yang berada di kecamatan Jatisampurna. Kesalahan sistem zonasi PPDB di sekolah itu terkaitnya adanya dugaan mengubah titik koordinat alamat rumah calon siswa.
Informasi yang di dapat dari sumber, bahwa adanya ketimpangan satu koordinat titik di satu alamat yang sama di pakai oleh lebih dari satu calon siswa pada PPDB zonasi di SMA 7 Negeri Kota Bekasi. Satu koordinat pada satu alamat tersebut berjarak pada 691 meter. (Yudhi)










