SUARAPENA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk investasi ilegal.
Melalui juru bicaranya, Kominfo mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasi.
Ia pun meminta masyarakat agar tak mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa.
“Hati-hati, selalu periksa legalitas platform, jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku, laporkan kepada instansi yang berwenang,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Kominfo dalam hal ini hanya memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses. Itu pun, kata Dedy, sesuai dengan permintaan Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, kegiatan periklanan dan promosi produk masuk ke dalam ranahnya Kementerian Perdagangan.
Kominfo secara konsisten mengacu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten yang melanggar regulasi itu.
“Agar tak terjebak dan terlibat dalam investasi ilegal, masyarakat harus meningkatkan kemampuan literasi digital. Selain itu, manfaatkan internet secara produktif,” pungkasnya. (Bo/Hms)










