Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu

×

Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut pihaknya akan memanggil Kejari dan JPU Karo soal kasus Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut pihaknya akan memanggil Kejari dan JPU Karo soal kasus Amsal Sitepu.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi perhatian publik.

Habiburokhman menyampaikan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut juga Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi,” ujar Habiburokhman, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap dinamika yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk pelaksanaan penangguhan penahanan yang telah dikabulkan pengadilan.

Berita Terkait:  DPR Tekankan Penanganan Hukum Secara Independen dan Profesional Oknum Paspampres

Menurut dia, realisasi penangguhan penahanan sempat mengalami kendala karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen. Akibatnya, proses pembebasan Amsal Sitepu tertunda.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turut mendampingi saat itu, disebut harus menunggu selama beberapa jam hingga proses administrasi selesai.

“Penangguhan itu merupakan produk pengadilan. Seharusnya ketika sudah dikabulkan, dapat segera dilaksanakan,” kata Habiburokhman.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menunjukkan keberatan terhadap langkah Komisi III dalam mengawal kasus tersebut. Hal itu, menurut dia, terlihat dari munculnya aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok.

Berita Terkait:  Tak Hanya Arsul dan Tobas, Hinca juga Minta Pasal Rekayasa Kasus Dimasukan

Habiburokhman mengaku kecewa dengan sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung, yang selama ini dianggap responsif terhadap aspirasi masyarakat dan komunikasi dengan DPR.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal aspirasi masyarakat dalam proses penegakan hukum, sekaligus memastikan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

“Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami lakukan terkait Amsal Sitepu,” kata dia. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca