Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Tak Hanya Arsul dan Tobas, Hinca juga Minta Pasal Rekayasa Kasus Dimasukan

×

Tak Hanya Arsul dan Tobas, Hinca juga Minta Pasal Rekayasa Kasus Dimasukan

Sebarkan artikel ini
Potret Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (kiri), Taufik Basari (kanan), dan Hinca Pandjaitan (tengah) saat mengusulkan pasal rekayasa kasus dimasukan dalam RKUHP
Potret Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (kiri), Taufik Basari (kanan), dan Hinca Pandjaitan (tengah) saat mengusulkan pasal rekayasa kasus dimasukan dalam RKUHP

Suarapena.com, JAKARTA – Belum lama ini Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

DPR dan Pemerintah masih terus menggodok draf RKUHP ini agar mendekati paripurna. Sosialisasi RKUHP juga masih terus digalakan pemerintah dengan melakukan dialog publik di 11 Kota.

Dari hasil dialog publik, ada perubahan jumlah pasal dalam draft terakhir RKUHP. Pada 6 Juli 2022 lalu, RKUHP memuat 632 pasal, saat ini pasal RKUHP berkurang menjadi 627.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Taufik Basari mengusulkan pasal tentang rekaya kasus dimasukan dalam RKUHP.

Mereka menilai tambahan pasal tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu, yakni penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III Anggap Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati

Tak hanya Arsul dan Taufik Basari, Anggota Komisi III lainnya juga meminta pasal tersebut dimasukan dalam RKUHP.

Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, urgensi pasal ini dimasukan dalam RKUHP lantaran untuk mengontrol kekuasaan besar yang dimiliki aparat agar tak disalahgunakan.

“Fenomena ini kan masih dan sering terjadi, bisa dilihat dengan mata telanjang. Tentu kita masih memiliki banyak kesempatan untuk menghentikan praktik seperti ini. Terkait formula hukumnya bisa kita bahas nanti, 21 dan 22 November,” ujar Hinca, Senin (14/11/2022).

Menurut Hinca, banyaknya manipulasi kasus tak akan cukup dihentikan dengan hanya dikritisi oleh masyarakat melalui media. Pada akhirnya, dibutuhkan instrumen hukum memadai untuk mencegahnya dan memberi sanksi tegas pada pelaku rekayasa.

Ia mencontohkan, manipulasi jumlah kerugian dalam kasus pencurian sering terjadi. Nominal dalam pencurian akan menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan, yakni tindak pidana ringan ataupun tindak pidana biasa.

Berita Terkait:  Alasan Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY

“Kita tidak bisa membiarkan praktik ketidakadilan semacam ini,” ucapnya.

Contoh lain yang juga jadi sorotan dia ialah terkait penangkapan pengguna narkoba. Kabar bahwa petugas menjebak seseorang dalam kepemilikan narkoba demi mengejar target menurutnya sudah sering terdengar di masyarakat.

Ia menilai ada enam pasal ketentuan pidana narkotika dalam naskah RKUHP versi revisi 9 November 2022 yang tumpang tindih dengan revisi RUU Narkotika.

“Pada bagian kelima terkait tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 611 sampai Pasal 616, misalnya, perlu disinkronkan dan diputuskan agar masuk ke dalam RKUHP atau RUU Narkotika,” tutur dia.

Soal substansinya, Hinca berpandangan bahwa perlu difokuskan agar pemidanaan hanya dapat diberikan kepada bandar. Sementara pemakai adalah korban yang seharusnya direhabilitasi.

“Si bandar adalah orang yang mengambil kekayaan luar biasa sistematis, melanggar hukum dan mengorbankan umat manusia, inilah yang harus dipidana. Sebaliknya, masyarakat yang merupakan pemakai adalah korban yang harusnya diobati, bukan dipidana,” pungkasnya. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca