Suarapena.com, JAKARTA – Belum lama ini Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah.
DPR dan Pemerintah masih terus menggodok draf RKUHP ini agar mendekati paripurna. Sosialisasi RKUHP juga masih terus digalakan pemerintah dengan melakukan dialog publik di 11 Kota.
Dari hasil dialog publik, ada perubahan jumlah pasal dalam draft terakhir RKUHP. Pada 6 Juli 2022 lalu, RKUHP memuat 632 pasal, saat ini pasal RKUHP berkurang menjadi 627.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Taufik Basari mengusulkan pasal tentang rekaya kasus dimasukan dalam RKUHP.
Mereka menilai tambahan pasal tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu, yakni penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat.
Tak hanya Arsul dan Taufik Basari, Anggota Komisi III lainnya juga meminta pasal tersebut dimasukan dalam RKUHP.
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, urgensi pasal ini dimasukan dalam RKUHP lantaran untuk mengontrol kekuasaan besar yang dimiliki aparat agar tak disalahgunakan.
“Fenomena ini kan masih dan sering terjadi, bisa dilihat dengan mata telanjang. Tentu kita masih memiliki banyak kesempatan untuk menghentikan praktik seperti ini. Terkait formula hukumnya bisa kita bahas nanti, 21 dan 22 November,” ujar Hinca, Senin (14/11/2022).
Menurut Hinca, banyaknya manipulasi kasus tak akan cukup dihentikan dengan hanya dikritisi oleh masyarakat melalui media. Pada akhirnya, dibutuhkan instrumen hukum memadai untuk mencegahnya dan memberi sanksi tegas pada pelaku rekayasa.
Ia mencontohkan, manipulasi jumlah kerugian dalam kasus pencurian sering terjadi. Nominal dalam pencurian akan menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan, yakni tindak pidana ringan ataupun tindak pidana biasa.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik ketidakadilan semacam ini,” ucapnya.
Contoh lain yang juga jadi sorotan dia ialah terkait penangkapan pengguna narkoba. Kabar bahwa petugas menjebak seseorang dalam kepemilikan narkoba demi mengejar target menurutnya sudah sering terdengar di masyarakat.
Ia menilai ada enam pasal ketentuan pidana narkotika dalam naskah RKUHP versi revisi 9 November 2022 yang tumpang tindih dengan revisi RUU Narkotika.
“Pada bagian kelima terkait tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 611 sampai Pasal 616, misalnya, perlu disinkronkan dan diputuskan agar masuk ke dalam RKUHP atau RUU Narkotika,” tutur dia.
Soal substansinya, Hinca berpandangan bahwa perlu difokuskan agar pemidanaan hanya dapat diberikan kepada bandar. Sementara pemakai adalah korban yang seharusnya direhabilitasi.
“Si bandar adalah orang yang mengambil kekayaan luar biasa sistematis, melanggar hukum dan mengorbankan umat manusia, inilah yang harus dipidana. Sebaliknya, masyarakat yang merupakan pemakai adalah korban yang harusnya diobati, bukan dipidana,” pungkasnya. (Bo/Sp)










