Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Korlantas Polri Targetkan Semua Kendaraan Baru Mulai 2027 Gunakan e-BPKB

×

Korlantas Polri Targetkan Semua Kendaraan Baru Mulai 2027 Gunakan e-BPKB

Sebarkan artikel ini
Mulai 2027 Korlantas Polri targetkan semua kendaraan baru gunakan e-BPKB.
Mulai 2027 Korlantas Polri targetkan semua kendaraan baru gunakan e-BPKB.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mendorong modernisasi layanan publik melalui transformasi digital. Salah satu inovasi terbaru adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB), yang menjadi bagian dari ekosistem digital kendaraan bermotor di Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengatakan penerapan e-BPKB telah dilakukan secara bertahap sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat baru. Strategi ini bertujuan memastikan transisi yang lancar menuju sistem digital sepenuhnya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, Selasa (20/1/2026).

Berita Terkait:  70 Persen Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabodetabek

Berbeda dengan BPKB konvensional, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik, namun dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri, serta sektor pendukung seperti perbankan, leasing, dan pegadaian.

Integrasi ini membuat e-BPKB sulit dipalsukan dan mempercepat proses administrasi. Salah satunya, proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. “BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Arus Mudik Lebaran 2026 Masih Terkendali, 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat dengan membawa KTP, faktur kendaraan, STNK, dan kuitansi jual beli.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menilai penerapan e-BPKB sebagai tonggak sejarah baru dalam pelayanan publik.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menghadirkan layanan modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” katanya. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca