Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). HM Kunang diduga berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan HM Kunang kerap menjadi penghubung antara pihak pemberi suap dan Ade Kuswara. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, HM Kunang disebut meminta uang secara langsung.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain itu, KPK menemukan bahwa HM Kunang turut meminta uang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, khususnya SKPD yang kantornya telah disegel oleh KPK.
Menurut Asep, meski menjabat sebagai kepala desa, posisi HM Kunang sebagai orang tua Bupati Bekasi membuatnya memiliki akses dan pengaruh.
“Beliau memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan adalah orang tua dari bupati. Kadang meminta sendiri, dan kadang menjadi perantara pihak yang akan memberikan kepada ADK,” kata Asep.
KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena hubungan keluarga tersebut.
“Mungkin karena orang melihat yang bersangkutan ada hubungan keluarga, sehingga pendekatan dilakukan melalui HMK,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (sp/pr)










