Scroll untuk baca artikel
Hukrim

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Hasto Murni Penegakan Hukum, Bukan Politisasi

×

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Hasto Murni Penegakan Hukum, Bukan Politisasi

Sebarkan artikel ini
Kata KPK penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku bukan politisasi, tapi murni penegakan hukum.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah adanya politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Menurut Setyo, proses hukum yang dijalani Hasto adalah murni upaya penegakan hukum tanpa ada campur tangan politik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Berita Terkait:  KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Tidak Berbau Politik, Murni Penegakan Hukum

Setyo juga menanggapi terkait spekulasi penetapan tersangka terhadap Hasto terkait dengan upaya mengganggu jalannya Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025 mendatang.

“Kami pimpinan KPK sama sekali tidak menerima informasi atau masukan apapun terkait masalah kongres PDIP,” tambahnya.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, menurut Setyo, melalui proses yang sangat hati-hati dan melibatkan seluruh pimpinan serta deputi KPK dalam ekspos kasus.

“Keputusan ini diambil secara akurat dan itulah yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” jelas Setyo.

Berita Terkait:  Lebih dari 3 Jam Hasto Jalani Pemeriksaan di KPK

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka lainnya dalam rangkaian kasus suap terkait dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terlibat dalam memberikan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode Desember 2019.

Berita Terkait:  Dewas KPK Terima 188 Pengaduan Pelanggaran Etik, 86 Pejabat Kena Sanksi Berat!

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Sementara itu, Harun Masiku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang kini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah dihukum dalam kasus yang sama. (r5/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca