Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah adanya politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Menurut Setyo, proses hukum yang dijalani Hasto adalah murni upaya penegakan hukum tanpa ada campur tangan politik.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga menanggapi terkait spekulasi penetapan tersangka terhadap Hasto terkait dengan upaya mengganggu jalannya Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025 mendatang.
“Kami pimpinan KPK sama sekali tidak menerima informasi atau masukan apapun terkait masalah kongres PDIP,” tambahnya.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, menurut Setyo, melalui proses yang sangat hati-hati dan melibatkan seluruh pimpinan serta deputi KPK dalam ekspos kasus.
“Keputusan ini diambil secara akurat dan itulah yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” jelas Setyo.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka lainnya dalam rangkaian kasus suap terkait dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terlibat dalam memberikan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode Desember 2019.
Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Sementara itu, Harun Masiku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang kini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah dihukum dalam kasus yang sama. (r5/at)