Scroll untuk baca artikel

NewsPar-PolSuara Jakarta

KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

×

KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Sebarkan artikel ini
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono-Rano Karno yang secara resmi ditetapkan oleh KPU Jakarta pada Kamis (9/1/2025) karena tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta secara resmi menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang dikenal dengan nama Si Doel, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta periode 2025-2030.

Keputusan ini diambil setelah pasangan nomor urut 3 meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dan tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyebut berdasarkan peraturan undang-undang, pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Berita Terkait:  Setahun Pramono–Rano Pimpin Jakarta, Tiga Persoalan Utama Masih dalam Proses Penanganan

“Seperti yang diatur dalam undang-undang, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar Wahyu saat membacakan keputusan tersebut di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).

Adapun proses Pemilihan Gubernur Jakarta dinyatakan selesai setelah penetapan ini, dengan langkah selanjutnya adalah mengirimkan usulan penetapan ini kepada DPRD Jakarta, yang kemudian akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

“Semua tahapan Pilgub Jakarta telah usai, dan kini kami akan segera menyampaikan usulan penetapan kepada DPRD Jakarta untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat, yang akan mengatur proses pelantikan,” jelas Wahyu.

Pramono Anung, yang kini resmi menjadi Gubernur terpilih, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran jalannya Pilkada Jakarta. Ia berharap proses ini dapat menjadi panutan bagi daerah lain, mengingat tidak ada permasalahan yang berarti, baik selama masa kampanye maupun saat pencoblosan.

Berita Terkait:  Puan Yakin Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024

“Pilkada Jakarta kali ini bisa menjadi contoh yang baik. Semua berjalan dengan lancar dan penuh kedamaian, tanpa ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Pramono.

Dengan penetapan ini, kini seluruh proses Pilkada Jakarta 2024 telah selesai di tingkat KPU, dan seluruh kewenangan selanjutnya berada di tangan Pemerintah Pusat, khususnya terkait pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih. (r5/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca