Suarapena.com, JAKARTA – Lebih dari 3 jam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat keluar dari gedung KPK, Hasto hanya mengucapkan terima kasih dan melempar senyum kepada awak media, tanpa banyak bicara.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai. Adapun pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir, Senin (13/1/2025).
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Maqdir meminta publik untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.
“Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik. Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan,” terang Maqdir.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, namun ia tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto hadir sekitar pukul 09.33 WIB, dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem, serta didampingi puluhan pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, seorang caleg PDIP yang terlibat skandal.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengesahkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto diduga mengarahkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu, yang akhirnya dijatuhi hukuman dalam perkara ini.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan DTI sebagai tersangka dalam rangkaian kasus ini, yang semakin menarik perhatian publik. (sp/sp)










