Suarapena.com, ISTANBUL – Lebih dari 70 negara penandatangan Statuta Roma bersatu untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), meskipun baru-baru ini menghadapi sanksi dari Amerika Serikat.
Keputusan AS ini muncul setelah ICC memulai penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Jumat, negara-negara besar seperti Prancis, Jerman, Inggris, dan Belanda mengungkapkan keprihatinan mereka atas upaya melemahkan ICC.
Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung independensi, integritas, dan imparsialitas Mahkamah, yang mereka sebut sebagai pilar utama dalam memastikan keadilan bagi korban kejahatan internasional yang paling berat.
“ICC adalah sistem peradilan yang sangat penting dalam memerangi impunitas dan memperjuangkan keadilan global,” ujar pernyataan tersebut.
Mereka mengkritik langkah AS yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC serta pejabat dan stafnya hanya karena menjalankan mandat mereka berdasarkan Statuta Roma.
Pernyataan tersebut juga mengingatkan bahwa sanksi yang dijatuhkan dapat memperburuk situasi dan meningkatkan risiko impunitas, dengan mengancam supremasi hukum internasional yang vital bagi perdamaian dunia.
Lebih lanjut, negara-negara ini menekankan kekhawatiran mereka bahwa sanksi ini dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan korban, saksi, serta para pejabat Mahkamah.
Negara-negara pendukung ICC mengungkapkan bahwa upaya ini berisiko melemahkan keberadaan Mahkamah di lapangan, yang bisa berujung pada penutupan kantor penyelidikan. Oleh karena itu, mereka berjanji untuk terus mendukung ICC agar dapat bekerja dengan efektif dan independen, serta menjunjung tinggi keadilan internasional.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC dengan alasan tindakan “tak sah” terhadap AS dan sekutunya, Israel.
Sanksi ini menyusul langkah ICC yang pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Agresi Israel terhadap Gaza sejak Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 47.000 warga Palestina tewas, serta menjadikan wilayah tersebut sebagai zona bencana yang tidak bisa dihuni. (sp/at)







