Suarapena.com, SEMARANG – Polisi berhasil menangkap lima orang anggota komunitas “Lengek Squad” yang menjual mobil-mobil tanpa dokumen resmi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan, mobil-mobil tersebut adalah jaminan fidusia yang belum dibayar lunas oleh pemiliknya.
Para tersangka membeli mobil-mobil tersebut dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten, lalu menjualnya lagi dengan harga murah tanpa melengkapi dokumennya.
Komunitas “Lengek Squad” yang beranggotakan sekitar 30 orang ini sudah beroperasi sejak 2017.
Para tersangka dikenakan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian karena perbuatannya. (sng)










