Scroll untuk baca artikel
Hukrim

LPSK Siap Lindungi Korban Intimidasi Pilkada 2024, Jangan Ragu Mengadu!

×

LPSK Siap Lindungi Korban Intimidasi Pilkada 2024, Jangan Ragu Mengadu!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi warga masyarakat saat berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahyudin, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban intimidasi atau ancaman keselamatan dalam gelaran Pilkada 2024.

Dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024), Mahyudin menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada setiap individu yang merasa terancam dalam proses demokrasi ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Jika ada tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa atau intimidasi yang berpotensi merugikan, masyarakat dapat segera mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Mahyudin.

Berita Terkait:  Tim Hukum Heri-Sholihin datang ke Bawaslu Buat Laporan

Menurutnya, perlindungan yang layak harus diberikan demi menjaga kelancaran proses Pilkada yang aman dan damai.

Namun, Mahyudin juga menegaskan bahwa LPSK tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai mantan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, dia menjelaskan bahwa Pilkada 2024 sejauh ini memiliki tingkat konflik yang relatif rendah dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya.

Berita Terkait:  Pengamat Serukan Persatuan Pasca-Pilkada 2024: Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Kita

Hal ini disebabkan oleh fokus masing-masing peserta pilkada, baik partai politik maupun pasangan calon, yang lebih mengutamakan daerah pemilihan mereka tanpa adanya gerakan massa besar-besaran dari tingkat nasional.

Meski begitu, Mahyudin tetap yakin bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak akan mengendur. Bawaslu dipastikan akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di masa tenang, guna mencegah berbagai pelanggaran dan memastikan pemilih dapat menghargai pilihan masing-masing dengan bijak.

Berita Terkait:  KPU Catat Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia

“Pengawas pemilu perlu terlibat langsung dalam kegiatan pasangan calon, terlebih di masa tenang, untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga demokrasi dengan rasa saling menghormati,” pungkas Mahyudin. (r5/at)