Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Mafia Tanah Merajalela Disorot DPR, Upaya Penanganan dan Urgensi Evaluasi Regulasi Diperlukan

×

Mafia Tanah Merajalela Disorot DPR, Upaya Penanganan dan Urgensi Evaluasi Regulasi Diperlukan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyoroti masalah serius yang merajalela di seluruh Indonesia, yaitu mafia tanah.

Menurutnya, masalah ini tidak terbatas hanya pada Kabupaten Bekasi, tetapi meluas di seluruh negeri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Junimart Girsang menyatakan bahwa upaya memerangi mafia tanah bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian, tetapi juga tugas bersama semua pihak.

Berita Terkait:  Soal Usulan Kampanye 120 Hari, Komisi II DPR: Belum tentukan Sikap

Langkah pencegahan yang efektif harus dilakukan di internal ATR/BPN untuk meminimalkan peluang bagi mafia tanah.

“Pemenangnya adalah dari internal ATR/BPN sendiri, supaya tidak membuka ruang, kerak, dan waktu kepada mafia tanah,” kata Junimart beberapa waktu lalu, saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bekasi, Jawa Barat.

Berita Terkait:  Pemberhentian Ketua KPU Tidak Akan Ganggu Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Legislator Dapil Sumut menyoroti permasalahan regulasi yang tumpang tindih, yang seringkali dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Regulasi yang tumpang tindih digunakan untuk melakukan tekanan kepada individu melalui oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi tanah yang tumpang tindih.

Berita Terkait:  Ketua Komisi II DPR RI Serukan Parsitipasi Aktif Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Hal ini merupakan langkah penting untuk memotong pintu masuk bagi para mafia tanah.

Permasalahan ini menggarisbawahi urgensi penanganan masalah mafia tanah yang kerap terjadi di Indonesia. Dengan evaluasi regulasi yang tepat dan tindakan preventif yang kuat, negara dapat memerangi kejahatan ini dan melindungi kepentingan masyarakat serta keadilan dalam penguasaan tanah. (r5/aas/aha)