Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Menuai Sorotan Warga Dimintai 3 Juta Pada PTSL Kelurahan Jatiluhur

×

Menuai Sorotan Warga Dimintai 3 Juta Pada PTSL Kelurahan Jatiluhur

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Jatiasih, khususnya Kelurahan Jatiluhur, mendapati sorotan sejumlah pihak.

Beberapa warga salah satunya mengaku memberikan biaya hingga 3 juta rupiah untuk bisa ikut serta dalam program sertifikat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dengan biaya terjangkau.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, masyarakat seharusnya hanya menanggung biaya untuk kebutuhan tertentu di luar penerbitan sertifikat, seperti: Biaya Materai, Patok/tanda batas, Fotokopi berkas dan Pajak (BPHTB/PPH) bila ada transaksi.

Besaran biaya tersebut umumnya berkisar antara Rp.150.000 per bidang tanah, atau lebih yang disesuaikan tambahan dan kesepakatan pemerintah daerah setempat.

Karena itu, kabar adanya pungutan hingga mencapai Rp.3 juta per warga di Kelurahan Jatiluhur dan tentu saja ini diluar ketentuan.

Berita Terkait:  Progres Program PTSL Jatiasih Lambat Pemohon Belum Dapat Formulir Pendaftaran

Pasalnya keterbatasan kuota yang mencakup hanya 300 bidang di kelurahan itu.

Tentu saja akibat keterbatasan kuota yang sedikit, menjadi ajang sejumlah oknum.

Menurut informasi yang didapatkan dari salah seorang warga di RT 001/11 yang enggan disebutkan namanya, mengaku kaget saat membayar jutaan rupiah namun pihaknya tetap memberikan 3,5 juta rupiah. “Pokoknya saya terima Beres ya pak!,” kata warga tersebut.

“Awalnya kita ditanya oleh RT, bu memangnya sepengetahuannya bayar berapa?, nah dulu tahun 2008 atau 2009 pernah ada program serupa (prona) kita disuruh membayar 3 jutas. Ya kita bilang aja ke RT dulu pernah ditawari ikut prona karna saat itu belum ada biaya untuk bayar 3 juta, ya kita kasih aja biaya segitu untuk ikut PTSL sekarang,” tambah warga tersebut.

Berita Terkait:  Progres Program PTSL Jatiasih Lambat Pemohon Belum Dapat Formulir Pendaftaran

Artinya, sejak awal warga yang ditawari untuk ikut program PTSL itu kebanyakan belum memahami secara lengkap terkait pembiayaannya.

Kemudian ketika awak media melakukan klarifikasi ke pihak BPN kota Bekasi dan bertemu dengan salah satu pejabat BPN yang mengatakan program PTSL sudah ada dananya sebesar Rp.150.000/sertifikat.

Terakhir hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Jatiluhur (Lurah) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, sehubungan selalu tidak ada ditempat.

Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi maupun Kantor Pertanahan segera turun tangan untuk melakukan tindakan memberantas pungli tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum.

“Seharusnya program PTSL diharapkan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, bukan malah menimbulkan beban baru,” pungkasnya. (***)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca